UPT. RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah bertugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah dibidang pelayanan kesehatan yang telah menjadi urusan rumah tangga daerah yang tertuang dalam Peratuaran Daerah Nomor : 02 Tahun 2003 pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
1. Tugas Pokok
UPT. RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan pencegahan, rehabilitasi, termasuk penanganan limbah Rumah Sakit dan melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Melaksanakan Pelayanan Kesehatan, RSUD Undata Menganut Azas-Azas yaitu :
- Azas Kepastian Hukum
- Azas Tertib Penyelenggaraan Negara
- Azas Kepentingan Umum
- Azas Keterbukaan
- Azas Proporsionalitas
- Azas Profesionalitas
- Azas Akuntabilitas
2. Fungsi
- Pelayanan Medis
- Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis
- Pelayanan Asuhan Keperawatan
- Pelayanan Rujukan
- Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan
- Pengelolaan Administrasi dan Keuangan
- Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan