Sekilas Tentang PPID

            UPT.Rumah Sakit Umum Daerah Palu yang merupakan bagian dari kebijakan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Instansi Pemerintahan,Sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu serta menjadi sarana bagi masyarakat yang mempunyai hak memperoleh informasi publik seluas-luasnya. yang diatur dalam surat keputusan Direktur UPT.Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 188.3/2766/RSUD UNDATA.

Visi dan Misi

Visi : Menjadi Penyelenggara layanan informasi publik yang Transparan,Profesional dan Akuntabel dibidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi :

  1. memberikan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dan terpercaya
  2. Mewujudkan keterbukaan informasi di UPT Rumah Sakit Undata secara cepat,tepat,murah dan mudah diakses
  3. meningkatkan kualitas layanan informasi publik
  4. meningkatkan sdm dibidang pelayanan informasi publik
  5. membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi

Fungsi dan Tugas              :  Download

Susunan Organisasi          :  Download

Publik dapat mengakses Informasi di UPT RSUD Undata Melalui :

  1. Telepon : (0451) 4131445-4131446
  2. SMS : 082290762667
  3. Fax : (0451) 4012995
  4. Email : uptrsudundata@gmail.com
  5. Website : rsudundata.sultengprov.go.id

Jam Operasional : Setiap hari kerja (Senin-Sabtu) Pukul 08.00 – 14.00