Sekilas Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
UPT Rumah Sakit Umum Daerah Undata merupakan bagian dari kebijakan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Instansi Pemerintahan, sebagaimana yang diatur dalam Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
RSUD Undata memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi secara cepat dan tepat waktu, serta menjadi sarana bagi masyarakat yang memiliki hak memperoleh informasi publik seluas-luasnya. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Direktur UPT RSUD Undata Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 188.3/2766/RSUD UNDATA.
Visi:
Menjadi Penyelenggara layanan informasi publik yang Transparan, Profesional dan Akuntabel di bidang kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi: